Paspor menjadi salah satu dokumen penting yang perlu disiapkan sebelum bepergian ke luar negeri. Baik untuk liburan, perjalanan bisnis, maupun mengunjungi keluarga, dokumen ini dibutuhkan untuk melewati pemeriksaan keimigrasian antarnegara. Bagi yang baru pertama kali merencanakan perjalanan internasional, mengurus paspor mungkin terasa cukup membingungkan. Mulai dari menyiapkan dokumen, memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi, hingga mengetahui biaya yang perlu dibayarkan. Supaya persiapan perjalanan lebih terencana, berikut panduan membuat paspor baru dan memperpanjang paspor Indonesia, lengkap dengan persyaratan, biaya, dan estimasi waktu pengurusannya.


Apa Itu Paspor dan Kapan Harus Diperpanjang?

Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai identitas dan dokumen perjalanan warga negara untuk bepergian ke negara lain. Paspor juga digunakan sebagai salah satu dokumen utama saat mengajukan visa, jika negara tujuan mensyaratkannya. Masa berlaku paspor biasa dapat mencapai 10 tahun bagi WNI yang memenuhi ketentuan usia dan domisili. Sementara itu, paspor untuk anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah umumnya berlaku paling lama lima tahun.

Sebaiknya, periksa masa berlaku paspor sebelum membeli tiket pesawat. Sejumlah negara mensyaratkan paspor masih berlaku setidaknya enam bulan pada saat kedatangan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku seragam di semua negara, sehingga persyaratan negara tujuan tetap perlu diperiksa.

Syarat Membuat Paspor Baru

Untuk membuat paspor baru, pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses verifikasi.

Berikut dokumen umum yang perlu disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan yang diperbolehkan sebagai penggantinya.

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Akta kelahiran, ijazah, buku nikah atau akta perkawinan, maupun surat baptis yang sesuai dengan persyaratan.

  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang, jika pernah mengganti nama.

  • Dokumen tambahan apabila diperlukan berdasarkan kondisi dan hasil verifikasi petugas imigrasi.

Bawa dokumen asli dan siapkan fotokopinya sesuai ketentuan kantor imigrasi. Pastikan nama, tempat dan tanggal lahir, serta data orang tua tercantum secara konsisten pada dokumen yang digunakan. Perbedaan data dapat membuat pemohon perlu melakukan verifikasi atau melengkapi berkas tambahan.

Cara Membuat Paspor Baru

Pengajuan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi resmi M-Paspor atau melalui mekanisme lain yang tersedia sesuai ketentuan kantor imigrasi.

Secara umum, prosesnya meliputi langkah-langkah berikut.

  1. Daftar melalui M-Paspor. Unduh aplikasi resmi, isi data pemohon, lalu pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan yang tersedia.

  2. Lakukan pembayaran. Bayarkan biaya sesuai jenis paspor dan instruksi pembayaran yang diberikan.

  3. Datang sesuai jadwal. Bawa dokumen asli, fotokopi, dan bukti pendaftaran atau pembayaran sesuai petunjuk kantor imigrasi.

  4. Jalani pemeriksaan dan wawancara. Petugas akan memeriksa dokumen serta melakukan pengambilan foto dan data biometrik.

  5. Tunggu paspor diterbitkan. Setelah permohonan diproses, paspor dapat diambil atau dikirimkan jika pilihan tersebut tersedia.

Lengkapi data dengan teliti sejak awal agar proses pemeriksaan berjalan lebih lancar. Untuk ketentuan teknis terbaru, pemohon sebaiknya merujuk pada informasi resmi Ditjen Imigrasi dan kantor imigrasi yang dipilih 

Berapa Biaya Membuat Paspor Indonesia?

Biaya pembuatan paspor ditentukan berdasarkan jenis paspor dan masa berlakunya. Berdasarkan tarif keimigrasian yang dipublikasikan kantor imigrasi pada 2026, berikut biaya yang dapat dijadikan acuan. Biaya pembuatan paspor Indonesia bergantung pada jenis paspor dan masa berlakunya. Paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp350.000, sedangkan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp650.000. Untuk paspor biasa elektronik, biayanya Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Jika membutuhkan paspor yang selesai pada hari yang sama, tersedia layanan percepatan dengan biaya tambahan Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor. Pastikan kembali tarif dan ketersediaan layanan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum mengajukan permohonan.


Berapa Lama Proses Pembuatan Paspor?

Lama proses pembuatan paspor bergantung pada jenis layanan, kelengkapan dokumen, hasil verifikasi, dan ketentuan kantor imigrasi. Untuk layanan reguler, jangan hanya memperhitungkan waktu penerbitan paspor. Jadwal kedatangan untuk wawancara dan pengambilan biometrik juga perlu diperhitungkan, terutama jika permohonan sedang ramai. Jika membutuhkan paspor dalam waktu singkat, tersedia layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama, dengan biaya tambahan sesuai tarif resmi. Layanan tersebut tetap mengikuti ketentuan dan ketersediaan kantor imigrasi.

Cara Memperpanjang atau Mengganti Paspor yang Hampir Habis Masa Berlakunya

Dalam penggunaan sehari-hari, istilah memperpanjang paspor sering digunakan untuk menyebut penggantian paspor lama. Jika masa berlaku paspor hampir habis, pemegang paspor dapat mengajukan permohonan penggantian sesuai prosedur yang berlaku. Untuk paspor terbitan 2009 ke atas yang masih memenuhi ketentuan, persyaratan umum penggantian dapat berupa e-KTP dan paspor lama. Namun, ketentuan berbeda dapat berlaku untuk paspor yang hilang, rusak, atau diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan penggantian paspor:

  • Periksa tanggal kedaluwarsa paspor lama.

  • Siapkan paspor lama dan dokumen identitas yang diminta.

  • Ajukan permohonan penggantian melalui M-Paspor atau mekanisme resmi yang berlaku.

  • Pilih jadwal kedatangan dan ikuti instruksi pembayaran.

  • Pastikan data identitas tetap sesuai dengan dokumen resmi.

Untuk paspor hilang atau rusak, ada ketentuan dan biaya tambahan yang berbeda. Karena itu, pastikan memilih jenis permohonan yang sesuai dengan kondisi paspor.

Apakah Paspor Indonesia Harus Berlaku Enam Bulan Sebelum Bepergian?

Tidak semua negara menerapkan ketentuan yang sama. Sebagian negara mensyaratkan paspor memiliki sisa masa berlaku minimal enam bulan, sedangkan negara lain dapat menerapkan ketentuan berbeda berdasarkan kewarganegaraan, jenis perjalanan, atau izin masuk.

Sebelum keberangkatan, periksa tiga hal berikut:

  1. Masa berlaku paspor pada tanggal masuk dan selama perjalanan.

  2. Persyaratan visa atau fasilitas bebas visa untuk WNI.

  3. Dokumen tambahan yang mungkin diminta oleh negara tujuan, seperti tiket pulang atau bukti akomodasi.

Pemeriksaan ini penting karena memiliki paspor yang masih berlaku belum tentu berarti seseorang otomatis memenuhi semua persyaratan untuk memasuki negara lain. Setelah urusan paspor dan dokumen perjalanan beres, kamu bisa mulai menyiapkan kebutuhan perjalanan lainnya. Selain memastikan jadwal keberangkatan, penting juga untuk memeriksa akomodasi dan kebutuhan konektivitas selama berada di luar negeri.

Melalui BookCabin, kamu bisa mencari dan memesan tiket pesawat, hotel, serta paket pesawat + hotel. BookCabin juga menyediakan fitur eSIM dan online check-in untuk membantu mempersiapkan perjalanan dalam satu platform. Sebelum berangkat, manfaatkan fitur yang sesuai dengan kebutuhan perjalananmu:

  • Tiket pesawat: cari penerbangan sesuai tujuan dan tanggal perjalanan.

  • Hotel: cari akomodasi untuk mendukung rencana perjalanan.

  • Pesawat + hotel: periksa pilihan paket perjalanan yang tersedia.

  • eSIM: persiapkan kebutuhan konektivitas selama di negara tujuan dengan memeriksa cakupan negara dan ketentuan paket.

  • Online check-in: lakukan check-in melalui layanan yang tersedia untuk penerbangan yang memenuhi ketentuan maskapai.

Dengan mempersiapkan dokumen sejak awal dan merencanakan kebutuhan perjalanan dengan baik, kamu bisa mengurangi risiko kendala administratif menjelang keberangkatan. Sudah siap bepergian ke luar negeri? Pastikan paspor masih berlaku, cek ketentuan masuk negara tujuan, lalu rencanakan penerbangan dan akomodasi melalui BookCabin.